Andar T. Manik, SE,SH dan Perjuangan Agar Keadilan Berpihak pada Orang yang Benar

KITAKATOLIK.COM—Yani bin Bolo cs langsung sujud syukur ketika Hakim Pengadilan Negeri Menggala memutuskan mereka bebas dari segala tuntutan. Persoalan hukum yang  menjerat mereka sejak 2013 – ditingkahi teror dan intimidasi – akhirnya berujung manis.

Reaksi gembira juga ditunjukkan tim pengacara dari Law Firm Andar Manik and Partner, Jakarta.

“Saat mereka sujud syukur, saya meneteskan air mata kegembiraan,” kata Andar Tua Manik, salah seorang pengacara yang diminta bantuan hukumnya untuk menyelesaikan perkara yang  lama terkatung-katung itu.

Setelah 14 kali persidangan, yang karena itu mereka harus bolak-balik Jakarta-Lampung untuk menangani kasus tak berbiaya ini, Andar mengaku sangat puas menerima hasil akhirnya.

“Memang mereka tidak membayar kita. Tapi itu perkara yang sangat membanggakan dan memuaskan naluri hukum saya. Itu perkara yang sangat prestisius. Jadi bayarannya tak ternilai harganya,” kata pria kelahiran Sijarango, Pakat, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara ini.

Perselisihan antara pengusaha yang berkolaborasi dengan aparat Pemda dan keamanan memang sudah berlangsung lama, mendekati 20 tahun. Hanya sedikit pengacara yang mau membantu masyarakat transmigran yang dirampas haknya.

Karena bersinggungan dengan banyak pihak, Andar mengaku sempat diwanti-wanti untuk mundur dari perkara ini. Banyak ancaman datang. Juga termasuk hal-hal yang mistis.

“Tapi kami pantang mundur. Kami terus berjuang untuk memastikan bahwa  keadilan itu selalu harus berpihak pada yang benar, bukan yang punya uang atau kekuasaan,” kata suami dari Evi Sumanti Tambunan, SE ini.

Selain didorong oleh tekad untuk menegakkan keadilan bagi yang benar, keberaniannya juga didasari oleh imannya akan kuasa Tuhan Yesus.

“Dalam Nama Tuhan Yesus….” Begitu ia selalu membatin saat mulai beracara di pengadilan maupun dalam perjumpaan dengan pihak-pihak terkait. Itulah senjatanya dalam mematahkan kekuatan-kekuatan magis yang menyertai.

“Sebenarnya Tuhanlah yang bekerja. Saya hanyalah perpanjangan tangan-Nya,” kata pria bertubuh subur ini.

Benar dan sungguh-sungguh

Selain terus terobsesi untuk memastikan bahwa keadilan berpihak pada yang benar, juga mengandalkan Tuhan dalam segala hal, ia juga berprinsip bahwa segala perkara harus ditangani dengan benar dan sungguh-sungguh. Tak peduli sebuah kasus yang jatuh ke tangannya berbayar atau tidak, ia akan berusaha menanganinya dengan benar dan sungguh-sungguh.

“Bila perkara yang sederhana kita tidak bisa selesaikan dengan baik, bagaimana mungkin akan dipercayakan perkara-perkara yang besar? Itulah alasannya mengapa saya selalu bersungguh-sungguh dalam menangani perkara, meskipun perkara itu dikategorikan sebagai perkara kecil dan bahkan gratis,” kata anak keenam dari pasangan Bapak Jares Manik dan Ibu Dengsi Simamora ini.

Keluarga Andar Tua Manik. Sumber inspirasi

Kesungguhannya itulah yang  membuatnya terus dipercaya untuk menyelesaikan persoalan hukum klien-kliennya. Melalui penyelesaikan kasus tersebut, ia bisa mencukupi kebutuhan keluarga, juga membiayai operasional kantor  Law Firm Andar Manik and Partner, Advocates and Legal Consultants  yang beralamat di Cempaka Mas Office Tower, Lt. 9 Blok 2B, Jalan Letjen Suprapto, Kav I, Jakarta Pusat, ini.

Di dalam menjalankan tugasnya, ia selalu berusaha mempertahankan integritas sebagai pengacara professional. Ia yakin,  integritas akan berbuah trust yang pada akhirnya akan mendatangkan banyak klien. Karena itu, Andar selalu berusaha memberikan pertimbangan hukum yang jernih.

“Kita katakan sejujurnya bagaimana posisi hukum klien kita. Bukan menebar janji-janji manis. Bila dia salah, ya kita katakan dia salah, dan menunjukkan  celah hukumnya yang bisa kita tempuh.  Kita bela hak hukumnya dengan jernih.”

Ketika suatu perkara muncul di hadapannya, ia selalu bertanya, apakah calon klein sungguh-sungguh percaya padanya atau tidak. Setelah itu ia akan mendengarkan persoalan hukum yang dihadapi, sekaligus meminta berkas-berkasnya untuk dipelajari.

“Setelah saya pelajari, saya beri legal standing.  Begini dampaknya, dan cara penanganan hukumnya demikian. Setelah itu baru saya bicarakan honorariumnya. Kalau cocok, kita buat perjanjian,” kata ayah tiga orang putri yaitu Ragensia Zaneta (12), Tahta Elita (10) dan Nacita Celine (8) ini.

Penuh perjuangan

Sebelum tamat SMP, Andar meninggalkan kampung halamannya karena kesulitan hidup di kampung halaman. Setelah menyelesaikan SMP, ia masuk SMA Santo Markus, Kebon Nanas, Tangerang. Tamat SMA, ia melanjutkan pendidikannya  ke Fakultas Ekonomi dan setelah lulus dan sempat bekerja di Bank, ia belajar lagi di Fakultas  Hukum di Jakarta.

Setelah lulus pendidikan kepengacaraan, ia pun terjun ke dunia profesi yang dicita-citakannya sejak kecil itu. Ia pun bergabung dengan beberapa pengacara senior di kantor pengacara mereka. Kemudian, dengan mentalitas tak takut gagal, ia pun mendirikan kantor pengacaranya sendiri.

“Awalnya kita mulai dengan berdarah-darah. Tapi karena doa istri, juga kesungguhan kita membantu menyelesaikan setiap perkara, jalan-jalan pun terbuka,” katanya.

Untuk memantapkan langkahnya di dunia kepengacaraannya, penasihat hukum yang pernah dimintai bantuannya untuk berperkara di Malaysia,  ini  masuk dalam organisasi profesi kepengacaraan. Kini dia dipercaya sebagai Ketua Bidang PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) di PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat) untuk masa bhakti 2018-2023. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *