YOGYAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Jelang Musyawarah Daerah yang rencananya akan digelar pada awal Juni 2022, Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Daerah Istimewa Yogyakarta dikagetkan oleh kehadiran Surat Keputusan (SK) No. : 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022.
SK yang ditandatangani pada 6 Mei 2022 oleh Pdt. Dr.Johnny W. Weol (Ketum) dan Pdt. Elim Simamora, D.Min,D.Th itu berisi Sanksi Pemberhentian Sementara Kepada Ketua MD GPdI Yogyakarta, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, dari Jabatan Ketua MD DIY dan dari Sekretaris Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) Pusat GPdI.
SK tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Majelis Pusat yang digelar tanggal 28-29 April 2022 yang menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melampaui kewenangannya dan tidak tunduk pada MP GPdI sebagai pimpinan tertinggi di GPdI dengan mengajukan memori banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 84/Pdt.G/2021/PN. Yyk Tanggal 9 Maret 2022, sementara Majelis Pusat telah melakukan perdamaian dengan Pengurus Yayasan dan Jemaat GPdI Hayam Wuruk dan Tugu pada tanggal 12 Oktober 2022.
Respon penolakan
Pemberhentian sementara tersebut sontak mendapat respons penolakan dari beberapa pihak, terutama dari Majelis Daerah DIY maupun MPR yang juga sedang bersiap-siap menyelenggarakan Musyawarah Daerah.
Dalam pernyataan bersamanya, seluruh pimpinan GPdI DIY menegaskan bahwa poin-poin yang menjadi alasan SK Sanksi Pemberhentian Sementara Ketua MD GPdI DIY tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.
Di butir kedua dijelaskan bahwa mengacu pada fakta-fakta dokumen yaitu surat-surat Majelis Pusat (MP) dan ADR/ART, terbukti bahwa segala yang dilakukan oleh MD DIY terkait penanganan GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta sesuai dengan isi surat-surat yang dikeluarkan oleh MP GPdI yang mencakup surat pemberitahuan, surat peritah maupun surat keputusan.
Pernyataan bersama yang ditandatangani Pdt. M.Ch. Sirait (Penasihat), Pdt. Yefta Sudiyono, STh (Wakil Ketua), Pdt. Dr. Frans Setyadi M.M.Th (Sekretaris) GPdI DIY serta seluruh Pengurus MD dan dan Majelis Wilayah se-DIY itu, juga menegaskan bahwa prosedur keluarnya SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh AD/ART GPdI.
Tak santun dan tak patut
Senada dengan MD DIY, Ketua MPR GPdI Pdt. Harry S. Gultom menegaskan bahwa keluarnya SK Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut menyalahi AD/ART GPdI, terutama BAB XIV pasal 32 poin 5 terkait prosedur pemberhentian dari jabatan.
”Ketentuan bahwa ‘Hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran organisasi harus ditegur dan dinasihati terlebih dahulu oleh pimpinan, dan diberi kesempatan untuk bertobat dan berubah. Sanksi organisasi dijatuhkan jika tidak ada perubahan.’ Ketetuan ini sama sekali belum dilakukan,” tegas Harry dalam surat tertanggal 21 Mei 2022 yang ditujukan kepada Majelis Pusat GPdI.
Sembari menyatakan sangat keberatan dan tak menerima SK Sanksi No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022, Ketua MPR GPdI juga menyanyangkan pemecatan yang bersangkutan dari MPR tanpa konsultasi dengan pihaknya.
“SK Sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Pdt. Dr. Samuel Tandiasa, M.A. M.Th tidak sesuai dengan unsur kesantunan dan kepatutan struktural organisasi GPdI, yaitu pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota MPR tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan ketua MPR GPdI,” tulisnya.
Ingin Selamatkan Aset GPdI
Terkait alasan pemberhentian atas dirinya yaitu telah melampaui kewenangannya dan tidak tunduk pada Majelis Pusat GPdI sebagai pimpinan tertinggi di GPdI, Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M.Th mengaku bila semua tindakan organisasi dan atau tindakan hukum yang dilakukan pihaknya adalah melaksanakan kebijakan-kebijakan, perintah-perintah, dan keputusan-keputusan Majelis Pusat GPdI berdasarkan surat-surat dari Majelis Pusat.
Dijelaskan juga bahwa tiga (3) Surat Tanggapan dan Permohonan MD DIY kepada MP (tertanggal 25 Nov. 2021, 21 Des. 2021, dan 7 Jan. 2022) dan tiga (3) Surat Somasi Penasehat Hukum MD GPdI DIY (tertangal 29 Nov. 2021, 27 Des. 2021, 24 Jan. 2021) adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab MD DIY untuk menyelamatkan aset-aset GPdI sesuai dan atau berdasakan mandat AD/ART GPdI BAB XI Pasal 27 poin 3 yang berbunyi: “Kekayaan GPdI tidak boleh dijual, dihibahkan, dipindahtangankan, dengan cara apapun dan kepada siapapun, kecuali dengan Rapat pleno MD. Jika terjadi kekeliruan, MP dapat memperbaiki keputusan MD”.
Dikuatkan lagi oleh poin 4 bahwa “Kekayaan GPdI berada di bawah Pengawasan MP yang didelegasikan kepada MD.”
“Tetapi enam (6) surat tersebut tidak pernah dijawab oleh MP sampai saat ini,” tulis Samuel. (Admin)