Menerbitkan Ijazah Palsu, Vonis 7 Tahun Atas Pendeta Matheus Mangentang Segera Dieksekusi

JAKARTA, KITAKATOLIK.COM.—Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan kasasi Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon. Selanjutnya akan menyurati Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi supaya keduanya dapat menjalani masa tahanan sesuai keputusan pengadilan.

Keduanya telah secara inkrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Rabu, 13 Pebruari 2019 dalam perkara ijazah palsu PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT SETIA).

Frans Ansanay

“Bulan Pebruari 2019, MA telah menolak Kasasi yang diajukan pihak Matheus. Surat putusannya sedang berjalan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Harusnya dikirim ke PN Jaktim tanggal 29 Mei 2019, tapi  karena libur panjang, surat itu baru sampai Senin kemarin dan kami baru bisa mengambil salinan putusan tersebut Senin minggu depan ke PN Jaktim,” kata Frans Ansanay, selaku penggugatnya di kediamannya, Jalan Kerja Bakti, No. 15, Kramatjati, Jaktim, Jumat (13/6/2019).

Surat penolakan atas kasasi dari pihak Matheus tersebut merupakan puncak dari suatu perjalanan mencari keadilan yang sangat panjang. Seperti dituturkan Yusuf Abraham Selly selaku Juru Bicara Korban, kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Matheus selaku Rektor STT SETIA dan Ernawati selaku Direktur PGSD SETIA didakwah telah membangun Program Studi Umum PGSD sejak 2003 tanpa ijin.

“Mereka menyelenggarakan Program Studi Umum PGSD dengan menggunakan KMA (Keputusan Menteri Agama) yang sebetulnya diperuntukkan buat Program Studi Keagamaan seperti Prodi Teologi Kependetaan dan Prodi Pendidikan Agama Kristen. Jadi, mereka menggunakan KMA untuk menjalankan Program Studi Umum PGSD. Inilah yang kami tuntut. Sebab domain perijinan PGSD berada pada Dikti, yang dulu masih dibawah Kemendikbud. Penyelenggaraan PGSD tersebut tidak sesuai dengan aturan main dari UU Sisdiknas,” jelas Yusuf Abraham Selly.

Tak hanya menyelenggarakan PGSD, pihak Matheus pun mengeluarkan ijazah yang nyatanya tak dapat digunakan untuk menjadi PNS di daerah-daerah mereka karena dianggap palsu. Dan seperti dikatakan Selly, jumlahnya tak sedikit. “Berdasarkan fakta persidangan, jumlah korbannya ada 659 orang,” kata Selly.  (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *