Tetapkan Awal Ramadhan di 13 Maret 2021, Ini Panduan Ramadhan di Masa Pandemi

JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021  sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442H, Senin (12/04/2021).

“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April,” ujarnya.

Sidang isbat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” tutur Menag.

Menag meminta semua komponen bangsa untuk menciptakan suasana Ramadan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa dicederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri.

“Selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujar Menag.

Tekan potensi penularan COVID-19

Karena Rabadhan kali ini berlangsung dalam masa pandemi COVID-19, Departemen Agama telah mengeluarkan panduan lebaran berupa surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada Senin (5/4/2021) yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.

Adapun ruang lingkup SE mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Dalam SE tersebut  dianjurkan agar sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:  Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” bunyi salah satu butir SE tersebut.

Dipandu juga bahwa vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Tak lupa disebutkan pula bahwa para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah(Admin/HUMAS KEMENAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *