Menag: Jangan Sampaikan Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Keagamaan di Ruang Publik
JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan karena ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. “Menyampaikan …
Baca selengkapnya