JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Dalam Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2020, dipaparkan juga beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik dan penanggungjawab rumah ibadah dan umat yang ingin mengikuti ibadah.
Kewajiban penanggungjawab
Ada 11 kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengelola rumah ibadah.
Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
Ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesepuluh, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Kewajiban umat
Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin yang mengatur hal ini.
Pertama, umat harus dalam kondisi sehat.
Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
Ketiga, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
Keenam menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
Ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Kesembilan, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Maksimal 20 prosen
Diatur juga dalam SE tersebut bahwa jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi, yaitu memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Jumlah pesertanya juga harus dibatasi. Jumlah yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Terakhir, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Admin/humas Depag)