Rakornas FKUB Minta Peraturan Bersama tentang Rumah Ibadah Tahun 2006 Ditingkatkan Jadi Perpres

JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (Rakornas FKUB) yang digelar dari tanggal 3 hingga 5 November 2020 yang lalu mengeluarkan beberapa rekomendasi agar Pemerintah meningkatkan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006  menjadi Peraturan Presiden.

Meski PBM No 9 dan 8 tahun 2006 itu sebenarnya mengatur banyak hal seperti Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tapi selama ini PBM tersebut lebih dikaitkan dengan tata cara pendirian rumah ibadah.

“Rakornas merekomendasikan peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden, sesegera mungkin. Sekaligus kami juga merekomendasikan pembentukan FKUB tingkat nasional dan pengembangan FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” ujar Ketua Tim Perumus Rekomendasi Abdul Rahim Yunus dalam penutupan Rakornas FKUB  2020, di Jakarta, Kamis (05/11/2020).

“Rakornas juga merekomendasikan pemberian anggaran secara berkelanjutan kepada FKUB di masing-masing daerah,” lanjutnya.

Tim Perumus Rekomendasi Rakornas FKUB 2020, Kamis (05/11) (foto: Indah/huma Kemenag RI)

Selain  Yunus, rekomendasi ini ditandatangani oleh lima anggota perumus lainnya, yaitu: Dr. KH. A.M. Romly, MA, M.Hum, Drs. H. Hasbulloh, SE, MA, H Salafa Hepa, S.Ag, Dra. Hj. Irda Hayati, MM, dan Indra Effendy, SE.

Abd Rahim Yunus berharap, rekomendasi Rakornas ini dapat segera ditindaklanjuti dan bisa memberikan dampak positif bagi peningkatan kerukunan dan kedamaian di bumi nusantara.

“Kita berharap ada peningkatan peran FKUB dalam merawat kerukunan di Indonesia, tentu dengan dukungan optimal dari pemerintah dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Berikut 12 butir rekomendasi Rakornas FKUB 2020:

  1. Peningkatan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menjadi Peraturan Presiden sesegera mungkin;
  2. Perlu segera dibentuk FKUB tingkat nasional dan sekaligus pengembangan FKUB hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
  3. Kebijakan anggaran tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dari APBN dan APBD diberikan secara rutin;
  4. Regulasi tentang anggaran kerukunan umat beragama harus dijamin terus keberlanjutannya oleh Pemerintah;
  5. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pemetaan potensi konflik di daerahnya masing-masing;
  6. Pengadaan sarana dan prasarana FKUB;
  7. Proses rekrutmen anggota FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas secara proporsional;
  8. FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan sosialisasi moderasi beragama secara berkala di kalangan pelajar/mahasiswa dan pemuda;
  9. Mendesak Pemda agar memperhatikan FKUB di masing-masing daerahnya dan membentuk FKUB bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk;
  10. FKUB harus mengacu kepada literatur narasi moderasi beragama dari Kementerian Agama;
  11. FKUB hendaknya memiliki kantor sekretariat layanan kerukunan umat beragama yang tetap dan pengurusnya mendapat insentif sebagai penghargaan atas ketokohan dan keahliannya di FKUB dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD; dan
  12. Hasil kegiatan dialog dialog antara tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh FKUB, hendaknya dijadikan masukan untuk perumusan kebijakan pemerintah daerah.

Rakornas FKUB  yang  berlangsung secara luring dan daring ini digelar oleh  Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag. Rakornas dibuka secara virtual oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai Keynote Speech, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Rakornas ini diikuti lebih enam ratus peserta terdiri atas pimpinan ormas keagamaan, pimpinan majelis dan lembaga keagamaan, serta para Ketua FKUB tingkat Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Mendagri Tito Karnavian, Menag periode 2014 – 2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan dari PBNU dan tokoh Katolik. (Admin/kemenag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *