JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Tempat ibadah agama apapun, termasuk gereja, jangan dijadikan sebagai arena atau tempat berkampanye, baik kampanye partai politik maupun perorangan. Penggunaan simbol-simbol agama seperti mimbar dan pemimpin gereja, sebaiknya dihindari.
“Hal itu perlu dihindari. Bukan semata-mata karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan Pemilu, tetapi juga karena hal ini bisa mengganggu keharmonisan kehidupan persekutuan di dalam gereja,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya pada gelaran Konsultasi Nasional dan Perayaan HUT ke-52 Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) di MDC Hall, Wisma 76, Jakarta Barat, Kamis (3/8/2023) yang lalu.
Keberatan pendirian gereja
Dalam sambutan yang ditayangkan melalui video tersebut, Menteri Yaqut juga menyinggung tentang penolakan pendirian rumah ibadah yang masih terus berlanjut. Bahkan kembali marak belakangan ini.
“Itu menunjukkan betapa pentingnya moderasi beragama. Kementerian agama terus mengembangkan dan memulihkan konsep moderasi beragama agar toleransi dan kerukunan yang sudah ada lebih mengakar dalam kehidupan kita sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Moderasi beragama akan membantu orang menghayati agamanya dengan jujur, otentik sambil menghargai atau menghormati keyakinan umat agama lainnya.
“Seharusnya semakin dalam penghayatan seseorang terhadap agamanya, semakin toleran dia pula terhadap perbedaan. Kalau intoleransi, berarti umat ini belum memahami ajaran agamanya dengan baik,” tegas pria kelahiran 4 Januari 1975 ini.
Ia menambahkan bahwa Kemenag telah menyusun peraturan baru terkait pendirian rumah ibadah yang mempermudah perijinan. Dalam Perpres yang diagendakan menggantikan Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8/9 Tahun 2006, terdapat perubahan terkait rekomendasi.
“Rekomendasinya bukan lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tapi cukup dari Kementarian Agama,” katanya.
Peran penting gereja
Gereja, kata Menag, memiliki peran yang sangat penting dalam merawat kerukunan juga menyambut pesta demokrasi 2024. Kemajemukan Indonesia merupakan kekuatan sejauh kita memiliki keterbukaan, saling tenggang rasa dan toleransi di tengah perbedaan. Sebaliknya, bisa menjadi ancaman bila warga yang berbeda itu saling menutup diri dan mengembangkan sikap yang tidak saling menghargai dan bersikap intoleran terhadap yang lain.
“Dalam konteks merawat kerukunan, gereja bisa menerapkan politik moral yaitu mempertemukan nilai-nilai ajarak Kristen yaitu kasih, kebenaran dan keadilan dengan nilai-nilai Pancasila,” tambah Menag. (Pau MG).

