Prioritas UU Cipta Kerja Adalah Penciptaan Lapangan Kerja Baru

JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR-RI pada Senin, 5 Oktober 2020, merupakan upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam Konferensi Pers yang digelar di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Dia berharap, UU ini dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

“Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja,”  kata Airlangga.

Konferensi Pers oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

UU ini, kata dia, diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.

“UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,” tambahnya.

Lebih tinggi dari Upah Minimum

Pada kesempatan tersebut, Menko Perekonomian juga meluruskan beberapa isu atau hoaks yang selama ini beredar di masyarakat terkait UU Ciptaker ini. Soal peniadaan upah minimum missalnya.

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun.  UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.

Soal pesangon, Menko Airlangga menjelaskan bahwa UU Ciptaker menegaskan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

“UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.  Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” kata Airlangga.

Perijinan tunggal

Menko juga membantah isu bahwa  tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia. Yang dapat bekerja di Indonesia, kata dia, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Tambahan lagi, perusahaan yang memperkerjakan TKA juga wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di bagian lain, Airlangga  menegaskan bahwa UU Ciptaker  lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.

“UU Ciptaker  memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” katanya sembari menambahkan bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D  wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik  seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya.  (Admin/Humas Setkab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *