JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Terkait pesta Pemilu 2024 yang jatuh tepat pada hari Rabu Abu, 14 Februari 2024, Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo mengeluarkan keputusan bahwa Paroki-paroki yang berada di Keuskupan Agung Jakarta dapat merayakan misa Rabu Abu pada hari Selasa, 13 Pebruari 2024 dan Rabu, 14 Pebruari 2024 di sore hari.
“Demi mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, paroki-paroki diharapkan tidak mengadakan misa Rabu Abu pada 14 Pebruari 2024 di pagi hari,” tulis pemberitahuan resmi dari Keuskupan Agung Jakarta yang ditandatangani Wakil Sekretaris KAJ Romo Thomas Ulun Ismoyo Pr, yang ditujukan kepada para pastor paroki di Keuskupan Agung Jakarta.
Sempat diprotes
Keputusan tersebut boleh jadi meredam kebingungan sebagian umat yang muncul sesaat setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Pemilihan Umum Serentak jatuh pada 14 Pebruari 2024 yang persis jatuh pada hari Rabu Abu, salah satu hari penting dalam ziarah iman umat Katolik.
Pada bulan Agustus lalu misalnya, mantan Ketua PMKRI Cabang Flores Timur Marselinus Atapuken menyurati pihak KPU agar pesta demokrasi itu ditunda.
“Saya sungguh menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh KPU RI untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan asas-asas demokrasi. Namun, sebagai sebuah negara yang majemuk, pengakuan dan penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan juga merupakan hal yang penting untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Dirinya mengungkapkan tabrakan jadwal pemilu dengan Perayaan Rabu Abu ini secara tidak langsung berpotensi menyebabkan dilema bagi umat Katolik yang ingin menjalankan kewajiban sebagai warga negara dalam pemilu, namun juga ingin mematuhi dan merayakan perayaan agama. (Admin/dbs).