INDIA,KITAKATOLIK.COM— Pastor Varghese Palappallil yang terbelit kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita bersuami, dibebastugaskan sementara setelah melakukan serangan fisik terhadap Uskup Keuskupan Ajmer, India Utara Mgr. Pius Thomas D’Souza.
Meurut Uskup D’Souza, seperti dikutip Catholic News Agency dari media setempat Matters India, pastor Palappallil yang kasusnya masih ditangani Vatikan, menyerangnya saat selesai makan siang di kediamannya, Minggu (7/3/2021) yang lalu.
Saat itu, Palappallil yang duduk di sebelahnya berdebat sengit dengan Uskup terkait kasus yang dihadapinya. Uskup menjelaskan bahwa kasus itu sekarang sudah ditangani Roma sesuai dengan prosedur Hukum Kanonik. Uskup juga mengatakan bahwa ia tidak mencampuri urusan tersebut dan tak bermaksud menyudutkan pastor tersebut.

Menurut Uskup, pastor itu kemudian menyerangnya secara fisik. Memukul wajah, leher dan menjatuhkan kacamatanya ke tanah. Juga memukul dada dan mengangkat kursi untuk memukulnya. Berutung, seorang pastor lain masuk dan menyelamatkannya dari serangan tersebut.
Pastor membantah
Pastor Palappallil membantah keterangan Uskup tersebut dan menganggapnya sebagai upaya untuk mendiskreditkannya.
“Tujuan saya menemui Uskup adalah untuk memohon agar Beliau memberikan saya penugasan resmi, karena sejak 2015 saya tidak diberikan tugas apapun di Keuskupan. Saya dibebastugaskan sejak saya dituduh melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita,” katanya.
Masih menurut dia, uskup marah dan mengancamnya dengan pisau. Untuk menghindar, Palappalil lalu mendorong uskup yang mengakibatkan kacamatanya terjatuh.
“Setelah itu kami melanjutkan diskusi sampai pukul 15.30. dan kami keluar dengan gembira bersama uskup. Uskup berjanji untuk mempertimbangkan kasus saya,” katanya. Dia menyebut tuduhan penyerangan fisik itu mengejutkan, tidak berdasar dan tidak benar.
Buntut serangan tersebut, dalam suratnya tertanggal 10 Maret 2021, Uskup D’Souza menegaskan bahwa pastor Palappallil dilarang melaksanakan perayaan Ekaristi, Memberikan Sakramen dan melayani Sakramentali. Ia juga dilarang menerima Sakramen dalam Gereja. (admin/Catholic News Agency)