Jika Terkait Korupsi, Lembaga Katolik Ini Siap Kembalikan Dana Bantuan Mantan Menteri Johnny G Plate

KUPANG,KITAKATOLIK.COM— Yayasan Pendidikan Khatolik Arnoldus [Yapenkar] Kupang menyatakan prihatin dan siap mengembalikan dana yang dikucurkan Johnny G Plate kepada Lembaga tersebut jika dana yang diberikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut  memang tersangkut kasus korupsi BTS 4G yang kini sedang diproses di pengadilan.

Pihak Yayasan menyatakan  prihatin mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi bapak Johnny G Plate, sebagaimana disampaikan dalam sidang pertama pengadilan kasus korupsi proyek BTS BAKTI KOMINFO tanggal 27 Juni 2023. Pihaknya juga bersedia untuk memberikan keterangan bila diperlukan.

“Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Khatolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh,” tulis pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto SVD, MA., MSc.

Sumbangan pribadi dan spontan

Yapenkar mengakui bahwa pada bulan Maret 2022, pihaknya telah menerima sumbangan dana sebesar Rp. 500.000.000 dari Bapak Johnny G. Plate, Menteri Kominfo RI pada  waktu itu.

Disebutkan, pada tanggal 23 Maret 2022,   Johnny G. Plate diundang oleh Yapenkar Kupang, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo RI, untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula Santa Maria Immaculata, Universitas Katolik Widya Mandira di kampus Penfui Kupang.

 

Pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, Johnny menekankan bahwa dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan, sebagai kontribusi untuk mengembangan peralatan dan sistem Teknologi Informasi di Universitas Katolik Widya Mandira.

Adapun pernyataan Yapenkar itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di media dan banyak pertanyaan langsung kepada pihak Yayasan tentang aliran dana kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, yang diungkapkan dalam sidang pengadilan kasus dimaksud tanggal 27 Juni 2023.

Dalam sidang perdana tersebut, disebutkan dalam dakwaan terhadap Johnny, bahwa penerima dana hasil korupsi itu ada beberapa pihak, termasuk lembagan Gereja Katolik, antara lain Keuskupan Agung Kupang, Yapenkar dan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Kupang. (Admin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *