Paus Fransiskus: Godaan Pornografi Melemahkan Jiwa!

VATIKAN,KITAKATOLIK.COM—Godaan pornografi melemahkan jiwa. Lantaran itu, kita  harus menghindari diri darinya, juga dengan menghapus semua konten pornografi digital yang hinggap di  telepon dan memasuki ruang privasi kita.

“Saudara-saudaraku yang terkasih, berhati-hatilah dengan ini. Hati yang murni, hati yang menerima Yesus setiap hari, tidak dapat menerima informasi pornografi ini,” kata Paus Fransiskus kepada ratusan calon imam yang sedang belajar di Roma, pada  Senin (24/10/2022) di Aula Paulus VI.

Paus memperingatkan para seminaris tentang bagaimana kejahatan pornografi digital “melemahkan hati para imam.”

“Jika dari ponsel Anda, Anda dapat menghapus ini, hapus segera, sehingga Anda tidak akan memiliki godaan. Dan jika Anda tidak dapat menghapusnya, lindungi diri Anda dengan benar sehingga Anda tidak memiliki akses ke ini. Saya katakan, itu melemahkan jiwa,” kata Paus.

Seperti dilaporkan Courtney Mares kepada Catholic News Agency, Paus dengan sengaja mengangkat  tema  tentang pornografi karena akibat buruk yang ditimbulkannya atas  begitu banyak orang, baik kaum awam dan juga para imam.

Paus menegaskan bahwa ia tidak hanya bicara tentang akibat kriminal dari pornografi, seperti  pelecehan anak, tetapi juga jenis pornografi lainnya.

“Iblis masuk dari sana. Pornografi melemahkan hati imam,” ulang paus.  Paus Fransiskus mengangkat pornografi ketika dia menjawab 10 pertanyaan dari para seminaris mulai dari bimbingan rohani dan pembinaan imam hingga perang di Ukraina.

Menodai kemurnian

Katekismus Gereja Katolik No. 2354  menegaskan, “Pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dan keintiman para pelaku dan menunjukkannya kepada pihak ketiga. Ia menodai kemurnian, karena ia merusak hubungan suami isteri, penyerahan diri yang intim antara suami dan isteri.

Ia sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang, dan penonton). Karena mereka ini menjadi obyek kenikmatan primitif dan sumber keuntungan yang tidak diperbolehkan.

Pornografi menempatkan semua yang berperan dalam satu dunia semu. Ia adalah satu pelangaran berat. Pemerintah berkewajiban menghalang-halangi pengadaan dan penyebarluasan bahan-bahan pornografi”.   (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *