JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap tiga jemaat Gereja yang sedang beribadah yang terjadi dalam rentang waktu yang bersamaan.
Salah satu dari ketiga gereja yang diganggu tersebut adalah Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai yang terletak di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pembubaran terjadi pada Jumat (19/5/2023) yang lalu.
Pada hari yang sama, peristiwa serupa juga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Sekelompok masyarakat membubarkan ibadah yang digelar oleh jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sementara pada Minggu (18/5/2023), sekelompok masyarakat mengganggu aktivitas Pendidikan Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang terletak di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Protes keras
PGI menyayangkan bahwa kasus-kasus tersebut masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor.
Dalam rilis yang diterima redaksi, PGI mengemukakan sikap mereka terhadap peristiwa yang jelas-jelas melanggar Hak Kebebasan Beragama tersebut.
Pertama, PGI menegaskan bahwa keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
“Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP,” tulis PGI.
Kedua, menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
Ketiga, meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
Dalam point keempat, PGI mengajak para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada. (Admin).