KITAKATOLIK.COM.—Dicabut dan ditarik sejak tanggal 25 November 2008, beberapa uang kertas ini harus segera ditukarkan ke Kantor Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008. Masa penarikan itu akan berakhir pada 30 Desember tahun 2018 ini.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (3/12).
Adapun pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik itu adalah: 1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien); 2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara); 3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan 4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Bank Indonesia, tulis siaran pers tersebut, secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (Departemen Komunikasi BI/Admin).