DEPOK, KITAKATOLIK.COM—Umat Katolik yang bermukim di Dekenat Utara Keuskupan Bogor yang meliputi wilayah Kota Depok, antusias mengikuti sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Depok, Sabtu (6/4/2019) yang lalu, di gedung Santo Yohanes Paulus II, Jalan Melati IV Pancoran Mas Kota Depok.
Sosialiasi ini diinisiasi oleh Kerasulan Awam Gereja Katolik Santo Paulus Depok yang didukung Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Pemuda Katolik (PK), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).
Aline Subianto, mewakili Pastor Paroki Santo Paulus Depok dalam kesempatan itu mengatakan sangat mengapresiasi upaya KPU Kota Depok bersama lembaga keagamaan dan ormas Katolik menyosialisasikan Pemilu 2019 kepada umat Gereja Katolik yang ada di Kota Depok.
Menurutnya, sosialisasi dan pendidikan politik yang baik diharapkan dapat mencerdaskan pemilih menjelang pesta demokrasi yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah di Indonesia khususnya masyarakat Kota Depok. Oleh karena itu umat Katolik turut bertanggungjawab dan berpartisipasi dengan tidak Golput (golongan putih).
Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi Rahman Harahap mengatakan sejak tahun 1955 hingga 2014, bangsa Indonesia sudah melaksanakan 11 kali Pemilihan Umum (PEMILU). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara salah satu hal yang sangat mendasar yang perlu dilakukan adalah Pemilihan Umum (PEMILU).
“Pemilu adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat, dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi untuk memilih wakil-wakilnya. Rakyat diberikan kesempatan untuk menjalankan kekuasannya memberikan aspirasi atas penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perwujudan diri ini harus diungkapan secara benar,” katanya.
Bagi masyarakat Kota Depok yang memiliki KTP elektronik dalam Pemilu serentak 2019, Mahadi menjelaskan akan mendapatkan lima jenis surat suara yang masing-masing diperuntukkan untuk memilih presiden dan wakil presiden (berwarna abu-abu), memilih DPR RI (berwarna kuning), memilih DPD (berwarna merah), dan memilih DPRD tingkat I (berwarna biru) dan DPRD tingkat II (berwarna hijau).
Lebih lanjut kata Mahdi, di samping warna dan isinya yang berbeda, dalam surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden termasuk Dewan Perwakilan Daerah, dalam surat suara dicantumkan nama, nomor dan foto paslon. Namun berbeda dengan surat suara pemilihan DPR RI, DPRD tingkat I dan tingkat II yakni, hanya nomor urut calon dan nama calon saja (tanpa foto calon).
Sementara hal-hal yang berkaitan dengan aspek administrasi, yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Mahdi yang merupakan alumni S2 UI jurusan Hubungan Internasional meminta masyarakat untuk secara pro aktif mendatangi atau melaporkan ke pihak kelurahan atau KPU setempat apabila tidak terdata sebagai pemilih tetap, tidak mendapatkan kartu pemilihan, tidak memiliki identitas kependudukan (KTP).
Hal yang berbeda dikatakan Darius Leka, S.H, M.H, Koordinator Kerasulan Awam Paroki Santo Paulus Depok. Mengutip ajaran sosial Gereja Katolik Darius menekankan bahwa rasul awam harus terlibat aktif dalam bidang-bidang di luar altar seperti Politik, sosial-kemasyarakatan untuk membangun kesejahteraan umum (bonum commune).
Ia menambahkan, gereja menghargai sistem demokrasi karena membuka wewenang yang luas bagi warganegara untuk berperan serta dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik, lagi pula memberi peluang kepada rakyat bawahan untuk memilih para pemimpin, tetapi juga meminta pertanggungjawaban dari mereka, dan bila itu memang sudah selayaknya, umat juga memiliki kesempatan untuk menggantikan mereka secara damai.
Dalam ajaran Sosial Gereja, “Centesimus Annus” ditegaskan bahwa “… dalam pada itu demokrasi yang sejati hanya dapat terjadi ketika ada pendidikan dan pembinaan dalam menerapkan prinsip sejati demokrasi dan peran serta masyarakat yang semakin sadar akan partisipasi dan tanggung jawab bersama.” (CA 46)
Sebagai umat beriman dan masyarakat Indonesia yang bermartabat dalam tahapan sosialisasi tentu tidak hanya dilakukan oleh para caleg maupun pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melainkan harus menjadi tugas dan tanggungjawab bersama.
Harus diakui bahwa sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat khususnya umat Katolik yang ada di Kota Depok mengenai cara dan bagaimana cara mencoblos di atas lima model kertas surat suara tergolong minim, namun pihak-pihak terkait sudah bekerja maksimal. Oleh karena itu umat Katolik diharapkan turut berperan dalam posisi mana saja dalam mensukseskan Pemilu 2019 sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Bertolak dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua ISKA Kota Depok ini menegaskan bahwa Pemilu haruslah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Oleh karena itu untuk mencapai sasaran yang lebih substantial maka semua pihak harus terlibat aktif untuk menyebarluaskan informasi pelaksanaan Pemilu 2019 termasuk umat Katolik sehingga bisa berjalan lancar, tertib, aman dan sukses,” katanya. (Ryo).