JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Para tokoh agama yang mewakili majelis agama-agama yang ada dan diakui di Indonesia menerbitkan “Deklarasi Agama-Agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai” di Jakarta pada Senin (27/9/2021).
Deklarasi yang terdiri dari lima butir kesepakatan dan janji tersebut ditandatangani oleh Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghozali (MUI), Pdt. Gomar Gultom, M.Th. (PGI), Rm Antonius Suyadi (KWI), I Nyoman Widia, M.H. (PHDI), Gouw Ceng Sun (WALUBI), dan Ws. Mulyadi (MATAKIN) di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
Wakil Menteri Agama Dr. K.H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si turut menandatangani dan sekaligus memimpin pembacaan deklarasi tersebut.
Wamenag melihat deklarasi ini sejalan dengan ikhtiar Pemerintah dalam penguatan moderasi beragama yang berprinsip pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Hal ini perlu diperkuat dengan memperluas akses setiap individu untuk dapat mempelajari agamanya secara komprehensif, sehingga tidak terjebak pada klaim kebenaran atas perbedaan pada aspek yang furu‘iyah, bukan bagian dari pokok agama.
“Penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat.
Berikut lima butir “Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai” tersebut:
Pertama, kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
Kedua, kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.
Ketiga, kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Binneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan kami.
Keempat, kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
Kelima, kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat. (Admin/Kemenag)