Yayasan Kasimo Berharap Presiden Memfasilitasi Forum Dialog yang Bermutu dan Bermartabat

JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Yayasan Kasimo berharap agar Presiden Joko Widodo memfasilitasi forum dialog  yang bermutu dan bermartabat  dengan melibatkan semua elemen utama di Tanah Papua untuk  saling menyapa dan memberdayakan dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hasil dari dialog ini, kata Yayasan Kasimo, semoga dapat dijadikan pilihan alternatif bagi langkah-langkah konkrit penyelesaian Papua secara damai dan humanis.

“Kami percaya, dengan kemampuannya,  Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan masalah Papua ini dengan bijaksana sebelum timbulnya korban jiwa, korban kekerasan, intimidasi, penyiksaan dari pihak masyarakat sipil atau Orang Asli Papua (OAP) yang tidak bersalah,” tulis Yayasan Kasimo dalam siaran persnya yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina Yayasan I.J. Kasimo Dr. Stefanus Roy Rening, SH.,MH., Sabtu (1/5/2021).

Pernyataan tersebut menanggapi  pernyataan Menko Polhukam RI Prof Mahmud M.D yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di tanah Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya sebagai tindakan “teroris”.

Ketua Dewan Pembina Yayasan I.J. Kasimo Dr. Stefanus Roy Rening, SH.,MH.

Pernyataan tersebut dianggap “terburu-buru” alias “prematur”., terutama terkait dengan pelabelan “teroris” karena belum memenuhi syarat seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terorisme, menurut UU tersebut, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

“Situasi dan kondisi yang terjadi di Tanah Papua saat ini melalui gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) belumlah dapat dikatakan telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas di Tanah Papua,” tulis Yayaan Kasimo.

Gerakan KKB, kata mereka,  hanya terlokasir dibeberapa tempat/lokasi. Artinya, gerakannya belum meluas di seluruh Tanah Papua. Selain itu, gerakan KKB ini juga, belum menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan objek vital strategis, lingkungan hidup, fasiltas publik dan fasilitas internasional.

“Penerapan UU Terorisme di Tanah Papua belum tepat alias belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme,” tegas mereka.

 Yayasan Kasimo juga mengkhawatirkan akibat buruk yang berpotensi terjadi karena penetapan tersebut yang disinyalir dapat mengancam dan membahayakan keselamatan Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak kebebasan pribadi yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Di bagian lain, Yayasan Kasimo sangat menyayangkan minimnya respon Pemerintah Pusat pada suara tokoh adat dan tokoh agama untuk mengadakan dialog dengan pendekatan yang lebih humanis dan bermartabat.

“Permintaan berkali-kali dari pemerintahan lokal di Papua agar membuka dialog dan pendekatan yang lebih humanis-bermartabat dengan mengikutkan tokoh adat dan tokoh agama justeru sampai saat ini terabaikan dalam proses  kebijakan Pemerintah Pusat,” kata mereka. (Admin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *