JAKARTA,KITAKATOLIK.COM--Bertepatan dengan HUT kelahirannya yang ke-59 yang jatuh pada Jumat (27/2/2026) silam, pengacara senior Dr. Stephanus Roy Rening, membuka kantor baru, Kantor Hukum SRR dan Rekan di Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Seperti penasihat hukum lainnya, kita tentu akan berjuang mati-matian dengan seluruh kemampuan profesional yang kita miliki demi keadilan dan kemenangan klien yang mempercayakan kasusnya kepada kita. Tapi selain kemampuan profesional itu, kami akan dengan konsisten mengedepankan semangat kasih,” kata Doktor Hukum yang dikenal umum sebagai pembela kemanusiaan dan telah berkarya sebagai Penasihat Hukum selama lebih dari 30-an tahun ini.
Ditambahkan, selain melayani masyarakat pencari keadilan, kantor ini juga memberikan pelayanan secara khusus untuk kasus “Probono Publico” bagi orang kecil dan terpinggirkan serta adanya kriminalisasi hukum.

Pembukaan Kantor Hukum SRR dan Rekan dibuka dengan Perayaan Ekaristi yang dipimpin Romo Kunradus Badi Mukin, CSsR, pastor rekan di Paroki Santo Leo Agung, Jatiwaringin, Jakarta Timur. “Semoga Tuhan menurunkan rahmat dan berkatNya atas kantor ini, sehingga mereka semua yang berkarya di tempat ini dapat membawa rahmat dan kebaikan bagi dan dengan orang lain,” doa Pastor Kuns. Selesai Perayaan Ekaristi, Pastor Kuns memberkati seluruh pojok kantor berlantai tiga tersebut.
Pembela kemanusiaan
Selain perkara-perkara korporasi, Doktor dalam ilmu hukum pidana ini banyak terlibat dalam perkara-perkara terkait HAM (Hak Asasi Manusia). Yang paling menyita perhatian publik, bahkan publik internasional, adalah eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu.
Ketiganya dijerat tuduhan pembunuhan, penganiayaan dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni desa Sintuwu Lemba, Kayamaya dan Maengko Baru. Pada April 2000, PN Palu memvonis hukuman mati kepada ketiganya. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menguatkan putusan itu pada Mei 2001.
Mulai dipercaya sebagai Ketua Tim Pengacara Tibo Cs pada 2006, mereka akhirnya menemukan bukti baru yang mengonfirmasi bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang berlatar konflik politik lokal dengan pemanfaatan sentimen agama tersebut.
BACA JUGA: Buka Kantor Advokat SRR, Romo Kuns, CSsR: Selain AMDG, Kita Dipanggil Menerangi Hidup Orang Lain! www.kitakatolik.com/buka-kantor-advo…hidup-orang-lain/
“Ada 12 saksi yang terdiri dari para guru, suster dan anak-anak murid yang bersaksi bahwa pada saat pembunuhan itu, Tibo Cs ada bersama mereka. Om Tibo Cs datang untuk mengevakuasi mereka. Sayangnya PK itu tak diterima karena sudah ada PK pertama yang diajukan oleh penasihat hukum sebelumnya,” kata Roy.
Kapolda Sulawesi Tengah saat itu Brigjen Pol Oegroseno yang sangat yakin bahwa Tibo Cs tak bersalah, terus mendorong Roy Cs untuk membebaskan mereka. Ia juga mendorong Roy untuk mengupayakan grasi. Meski mendapat tekanan, ia tak mau mengeksekusi para perantau asal NTT tersebut.

Akhir Agustus 2006, Oegroseno dimutasi menjadi Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data Divisi Telematika Mabes Polri. Mutasi itu ditengarai sebagai buntut penolakannya untuk melakukan eksekusi mati terhadap Tibos Cs. Pada Jumad (22/9/2006), ketiganya dieksekusi tanpa pendampingan pastor dan pengacara karena mereka yakin bahwa ketiganya tak bersalah.
Semua upaya telah dilakukan, bahkan Paus Benediktus XVI pun meminta kepada Presiden saat itu Susilo Bambang Yudoyono agar hukuman mati atas ketiga terpidana itu ditinjau kembali, tapi tak berdampak.
“Mereka bertiga menjadi ‘martir’ bagi gereja dan Indonesia,” kata Roy mengungkapkan suara Tuhan dalam doa sunyinya pada malam eksekusi mati. Tapi seluruh drama, intrik dan perjuangan membela Tibo Cs memberikan semangat dalam menjalankan tugas pembelaan kemanusiaan selanjutnya.
Dengan latar kasus itu, pada 5 Juli 2019, Roy meraih gelar Doktor dalam bidang hukum. Ia berhasil mempertahankan disertasinya “Politik Hukum Pidana Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Perlindungan HAM bagi Terpidana di Indonesia” di hadapan 9 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung dengan predikat “Sangat Memuaskan”.
Dalam disertasinya itu, ia menandaskan bahwa PK (Peninjauan Kembali) tidak bisa dibatasi hanya dua kali, tetapi bisa dilakukan berkali-kali selama Novum (bukti baru) tersedia. “PK dengan novum membantu pengadilan kita untuk menciptakan keadilan. Belanda yang merupakan rujukan hukum Indonesia sudah biasa melakukan hal ini,” kata Roy yang melakukan penelitiannya di Universitas Leiden, Belanda ini. (Paul MG).


