Lagi, Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Katolik

JAKARTA,KITAKATOLIK.COM—Nikah beda agama, yang wanita muslim berjilbab-yang pria Katolik, digelar di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (18/3/2022), kemarin. Pernikahan antara Staf khusus Presiden Joko  Widodo, Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian ini diberkati langsung oleh Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada peristiwa  senada yang terjadi di Semerang beberapa saat silam dan memancing kontroversi.

Sebelum pemberkatan nikah di gereja Katedral, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian terlebih dahulu menggelar akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar pukul -7.30  pagi. Akad nikah dilakukan langsung oleh Ayah kandung Ayu, Tri Budi Mulyono.

Sementara pemberkatan nikah  sendiri berlangsung pukul  10.00 dan disiarkan  langsung di YouTube  Ayu Kartika Dewi. Dalam pemberkatan yang dipimpin oleh Kardinal Suharyo tersebut, Ayu terlihat mengenakan gaun dan jilbab putih sementara  Gerald mengenakan jas hitam dengan korsase putih.

Pemberkatan Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian di Gereja Katedral, Jakarta. (Foto-foto: Snapshot video pernikahan).

Kepada wartawan setelah pemberkatan, Mgr Suharyo  mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memimpin misa pernikahan oleh pendamping keduanya.

“Yang mendampingi mereka Romo Adi Prasadja dan Romo meminta saya memimpin peneguhan nikah mereka,” ujar Kardinal Suharyo,  Jumat (18/3/2022).

KWI: Memenuhi persyaratan

Pernikahan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian, menurut Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) telah memenuhi persyaratan pernikahan beda agama secara Katolik. Mereka telah mendapatkan dispensasi dari Pejabat gereja (Ordinaris) Wilayah.

“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi. Jadi gereja dalam hal ini ordinaris  wilayah memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Ignatius Kardinal Suharyo.  

Untuk diketahui, pernikahan beda agama, juga beda gereja,  diakui dalam Gereja Katolik dan diatur dalam Hukum Kanonik.

Menurut Sekretaris Eksekutif Komisi Keluarga KWI Yohanes Aristanto, Hukum Kanonik  mengenal dua istilah berbeda. Pertama, perkawinan campur, yaitu antara orang yang dibaptis dan diterima dalam gereja katolik dengan orang yang dibaptis, tetapi tidak masuk dalam persekutuan gereja Katolik. Kedua, perkawinan beda agama yaitu antara orang yang dibaptis dan diterima dalam gereja katolik dengan orang yang tidak dibaptis.

Agar dapat menikah sah secara katolik perlu ada dispensasi dari Ordinaris Wilayah. Kalau beda agama harus dapat  ijin mixta religiosa. Sementara  kalau beda gereja harus  mendapat dispensasi disparitas cultus.

“Kitab Hukum Kanonik juga menegaskan dalam perkawinan campur maupun perkawinan beda agama, pihak yang beragama Katolik diminta untuk tetap setia pada iman Katolik dan berusaha sekuat tenaga untuk mendidik anak-anak secara Katolik,” katanya. (Admin)

One Comment on “Lagi, Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Katolik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *